Harga kambing aqiqah dan syari’at aqiqah menjadi bahan pertimbangan para orangtua yang baru saja memilik momongan. Kadangkala hal ini saling bertentangan, dihati sangat ingin mengikuti syari’at dan sunnah tapi di lain hal lagi dana yang ada terbatas atau bahkan sangat kurang. Mari kita lihat tinjauan syari’at aqiqah dalam pembahasan berikut.
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Kata aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti ‘memutus’. ‘Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, aqiqah berarti “menyembelih kambing pada hari ketujuh (sejak kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak didalam sebuah keluarga.
Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyari’atkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya’? Ada hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (aqiqahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (aqiqahnya) dengan 1 ekor kambing.” Status hukum aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan seandainya akikah wajib, maka Rasulullah saw, juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadits di atas, (setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya), mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya aqiqah dan menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafa’atnya bagi orang tuanya hingga ia diaqiqahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»’iyyat) aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunnah muakkad.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah aqiqah tersebut.
Mengenai kapan waktu aqiqah dilaksanakan, rasulullah S.A.W bersabda, “Seorang anak tertahan hingga ia diaqiqahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu’?. Hadits ini menerangkan bahwa aqiqah mendapatkan kesunnahan utama jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bisa disembelih pada hari ke-7, atau hari ke-14 ataupun hari ke-21. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan aqiqah pada hari ke-7 hanya sekadar sunnah, jika aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih aqiqah pada hari ke-7, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa aqiqah anak laki-laki sama dengan akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa rasulullah S.A.W mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya dalam suatu rumah tangga Islam.
Dalam penyembelihan aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan aqiqah tersebut, dengan hikmah berharap akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyari’atkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ke-7 semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw.
Ada perbedaan lain antara aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syari’at aqiqah yakni dengan aqiqah, timbullah rasa kasih sayang dan persaudaraan di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah. Dengan aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafa’at pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya aqiqah adalah menjalankan syi’ar Islam dan mengikuti sunnah.
Hubungi kami di :
wa.me/6282120060300