Aqiqah adalah , Definisi Aqiqah

Aqiqah adalah , berasal dari kata al-‘aqq adalah asy-syaq wa al-qath’ (memotong). Ada yang mengatakan sembelihan itu disebut aqiqah karena di potong kerongkongannya. Dan kalimat al’uququl waalidain (durhaka kepada orangtua), maksudnya memutuskan silaturahmi terhadap orangtua. Dikatakan pula untuk rambut yang tumbuh dikepala bayi yang baru melahirkan dari rahim ibunya, baik manusia maupun binatang ternak. Namun definisi Aqiqah menurut istilah Syar’i, adalah hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. Dengan niat dan syarat-syarat tertentu. [Al-mughni (IX/362), Subul Assalam(VII/1426), dan Al mausu’ah al fiqhiyah(XXX/276)]

Di Syari’atannya Aqiqah

Sebenarnya menyembelih untuk anak yang yang baru lahir, sudah menjadi tradisi orang-orang jahiliyah, namun tradisi tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Setelah di utusnya Rasulullah, maka beliau mengubah tradisi-tradisi jahiliyah tersebut, misalnya ketika menyembelih, mereka mengoleskan kepala anak dengan darahnya. Khususnya pada hari ketujuh, mereka mengambil darah hewan aqiqah dan mengoleskan ke dinding dan pintu untuk mencegah kedengkian pada anak sesuai persangkaan mereka.

Mereka juga menaruh sejenis ukir-ukiran yang diharamkan di kopiahnya dan menaruh bulu ayam, sehingga seperti ayam jantan. Mereka juga membuat hishan maulid atau urusatul maulid nabawi (nama kue) setiap tahun untuk ulang tahun anak. Mereka melarang  memecahkan dan memakannya sebelum lewat satu tahun, karena di khawatirkan akan terjadi kematian atau sakit pada anak. Dan setelah lewat satu tahun mereka pun memakan  kue hishanul maulud, setelah membeli kue kuda-kudaan yang lain.

Aqiqah disyari’atkan, menurut pendapat umum ulama. Diantaranya, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah R.a, para ahli fiqih dari kalangan Tabi’in, dan para Imam kota-kota besar. Dasar hukumnya adalah hadits-hadits sebagai berikut :

  1. Hadits sulaiman bin Amir R.a, ia berkata. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “seorang anak yang lahir harus di aqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya dan singkirkan kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dengan sighah jazm no.5472]
  1. Hadits Abu Hurairah R.a, Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ seorang anak yang lahir harus diaqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya, dan singkirkanlah kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh Al-Bazar(1236-zawa’id) dan Al-Hakim(IV/238)]
  1. Dari Samurah bin Jundab R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka]
  1. Dari Aisyah R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ unutuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak perempuan seekor kambing.[shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ]
  1. Dari Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam mengaqiqahkan Hasan dan Husain radliallahu ‘anhuma masing-masing seekor kambing kibas.[shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].

Al-Hasan dan Daud azh-zhahiri berpendapat, aqiqah adalah wajib, berdasarkan dalil-dalil diatas yang memerintahkannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah, berdasarkan hadits berikut : “siapa yang telah dilahirkan untuknya seorang anak, lalu ia suka untuk menyembelih….” mereka menjadikan hadits ini untuk memalingkan makna wajib dari perintah-perintah aqiqah diatas.

Sementara Abu Hanifah dan Ahli Ra’yi memakruhkannya. Mereka beralasan dengan hadits yang  menyebutkan, Rasullullah  Sallallahu ‘alaihi Wasallam ditanya tentang aqiqah, beliau menjawab, “ Allah tidak menyukai ‘uquq (kedurhakaan).” Seolah-olah Nabi membenci penyebutan itu. Lalu beliau bersabda :” barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu ia ingin menyembelih hewan karena kelahirannya, maka silahkan menembelihnya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk perempuan sekor.[Hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no.2842].

Hadits ini dlaif. Andai kata hadits ini shahih, maka sesunggguhnya Al Hafizh Ibnu Hajar telah mengatakan dalam fath al bari, “tidak ada hujjah didalamnya karena menafikan pensyari’atannya, padahal hadits yang lain menetapkannya. Akan tetapi maksimal yang bisa dipetik dari hadits tersebut, yang lebih baik ialah penyembelihan tersebut disebut nasikah atau dzabihah, dan tidak disebut dengan aqiqah.

Abu malik kamal bin As-sayyid Salim(penulis shahih fiqih sunnah) berkata : nabi Saw. Menyebutkan dalam sebuah hadits dengan sebutan aqiqah. Mereka juga beralasan seperti itu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’, ketika al Hasan bin Ali R.a di lahirkan, maka ibunya Fatimah R.a ingin menyembelih dua ekor kambing kibas. Namun Rasulullah bersabda : “janganlah engkau aqiqahkan dia, tetapi cukurlah rambut kepalanya, kemudian sedekahkan perak seberat timbangannya di jalan Allah. Setelah itu lahir pula al husain, lalu Fatimah melakukan hal yang sama.”[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ahmad (VI/392), at-Thabrani dalam al kabir (I/917), dan Al Baihaqi (IX/304)].

Semoga bermanfaat.

Kontak kami di :

wa.me/6282120060300